Kebijakan Refund
Kebijakan pengembalian dana dan pembatalan untuk langganan MoGerak serta penukaran hadiah. Kebijakan ini berlaku sejak 23 Agustus 2026.
Entitas yang bertanggung jawab: PT Digital Kreatif Bangsa, Samudera Residence, Cluster Glasfin Blok C5, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia ("MoGerak", "kami"). Kebijakan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan. Pembayaran diproses oleh mitra pembayaran kami (Midtrans) melalui kanal VA bank, e-wallet, QRIS, dan kartu.
1. Prinsip Umum
- Kami memproses setiap pengajuan secara individual dan beritikad baik, dengan tetap menghormati hak konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan hukum konsumen lain yang berlaku di yurisdiksi Anda (termasuk hak-hak wajib yang tidak dapat dikesampingkan).
- Dana dikembalikan ke metode pembayaran asli. Proses bank/penyedia kanal memerlukan waktu 5–14 hari kerja setelah kami menyetujui pengembalian.
- Tidak ada biaya administrasi atas pengajuan refund yang disetujui.
2. Langganan Digital (Premium / Paket Mitra)
2.1 Pembatalan
- Anda dapat membatalkan langganan kapan saja dari Pengaturan Akun atau email billing@mogerak.com. Pembatalan menghentikan perpanjangan otomatis; manfaat aktif tetap berlaku sampai akhir periode tagihan yang telah dibayar.
- Kami tidak mengurangi harga secara proporsional (pro-rata) untuk sisa periode, kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku atau ditentukan lain dalam bagian ini.
2.2 Kondisi yang Berhak Refund Penuh
- Pembayaran ganda / duplikat untuk produk yang sama: refund 100% atas transaksi ganda.
- Pencarian tanpa otorisasi Anda (fraud pihak ketiga): setelah verifikasi, refund 100% dan pengamanan akun.
- Gagal bayar terdeteksi tapi dana terpotong (transaksi pending/timeout Midtrans): dana akan dikembalikan otomatis oleh sistem kanal; jika tidak kembali dalam 14 hari kerja, hubungi kami.
- Layanan tidak tersedia: apabila layanan inti (login, permainan AR) gagal total lebih dari 72 jam berturut-turut selama periode aktif Anda, Anda dapat memilih kredit masa aktif senilai sisa periode atau refund proporsional sisa periode.
2.3 Kondisi yang Umumnya Tidak Berhak Refund
- Perubahan pikiran setelah manfaat digunakan secara substansial.
- Ketidakaktifan akun, kesalahan perangkat pengguna, atau pelanggaran Syarat & Ketentuan yang berujung penangguhan/penghentian akun.
- Harga berubah pada periode perpanjangan (Anda bebas membatalkan sebelum tanggal perpanjangan).
3. Pembelian Melalui App Store / Google Play
- Jika Anda berlangganan melalui pembelian dalam aplikasi (IAP), transaksi tunduk pada kebijakan Apple / Google dan pengembalian diajukan langsung ke toko terkait (Report a Problem di App Store; Order History di Play Store). Kami dapat membantu meneruskan permintaan Anda bila diperlukan.
- Konsumen di Uni Eropa yang membeli konten digital: Anda memiliki hak penyesalan 14 hari, namun akses langsung ke konten digital berarti Anda setuju untuk melepaskannya saat pembelian — hal ini dinyatakan jelas pada saat checkout sesuai Directive 2011/83/EU.
4. Hadiah Fisik & Voucher Merchandise
- Klaim voucher rusak/tidak valid/tidak dapat digunakan: ajukan maksimal 7 hari sejak penerimaan dengan bukti foto — kami akan mengganti voucher atau mengembalikan koin.
- Voucher merchandise diproses oleh merchant mitra; garansi produk mengikuti ketentuan merchant masing-masing, tanpa mengurangi hak konsumen menurut hukum.
- Koin yang telah ditukarkan tidak dapat dikembalikan menjadi saldo, kecuali dalam kasus kesalahan sistem yang dapat dibuktikan.
5. Cara Mengajukan
- Email billing@mogerak.com subjek "[REFUND]" atau dasbor mitra → Billing → Ajukan Refund.
- Sertakan: email akun, ID transaksi/bukti bayar, tanggal, alasan, bukti pendukung.
- Konfirmasi penerimaan ≤ 1 hari kerja; keputusan akhir ≤ 7 hari kerja (kasus kompleks ≤ 14 hari, kami memberitahukan alasannya).
- Refund disetujui diproses ke rekening/metode asli melalui Midtrans.
6. Sengketa
Bila Anda tidak puas dengan hasil pengajuan, hubungi legal@mogerak.com untuk eskalasi. Konsumen Indonesia juga dapat mengadu ke BPSK atau Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJKTN). Hak-hak berdasarkan hukum yang berlaku tetap sepenuhnya berlaku dan tidak dibatasi oleh kebijakan ini.